Pusat Pemberdayaan Industri Halal

Indonesia merupakan negara dengan potensi pengembangan produk halal yang sangat besar, bahkan dengan strategi yang tepat Indonesia dapat menjadi bagian utama dari rantai nilai halal global. Menyikapi hal tersebut, pada Februari 2021 Kementerian Perindustrian melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2021 jo Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023 membentuk Pusat Pemberdayaan Industri Halal sebagai unit yang bertugas untuk melaksanakan penyusunan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan industri halal, serta koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan industri halal.

Sebagai roda utama dalam upaya memaksimalkan potensi pasar produk halal dalam negeri serta menjadi bagian utama dari rantai nilai halal global, PPIH mendorong pemberdayaan industri halal melalui kegiatan perumusan regulasi dan kebijakan teknis, fasilitasi, pembinaan dan pengawasan serta promosi industri halal.

Produk industri halal kini tidak lagi menjadi ceruk pasar bagi keyakinan tertentu saja, namun telah berubah menjadi standar gaya hidup masa kini yang lebih baik, lebih sehat serta lebih berwawasan lingkungan