Daftar Istilah | Pengertian |
---|---|
Produk | Barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. |
Produk Halal | Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. |
Proses Produk Halal (PPH) | Rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk. |
Bahan | Unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan Produk. |
Jaminan Produk Halal (JPH) | Kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal. |
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) | Badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH. |
Majelis Ulama Indonesia (MUI) | Wadah musyawarah para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim. |
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) | Lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk. |
Auditor Halal | Orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk. |
Sertifikat Halal | Pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI. |
Label Halal | Tanda kehalalan suatu Produk |
Pelaku Usaha | Orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah Indonesia. |
Penyelia Halal | Orang yang bertanggung jawab terhadap PPH. |
Setiap Orang | Orang perseorangan atau badan hukum. |
Menteri | Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. |
Pengawas JPH | Pegawai aparatur sipil negara yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan JPH. |
Nomor Registrasi | Surat yang diterbitkan oleh BPJPH sebagai bukti pemenuhan persyaratan dan pendaftaran pada BPJPH. |
Kemasan | Wadah yang digunakan untuk mengemas dan/atau membungkus Produk, baik langsung maupun tidak langsung bersentuhan dengan Produk. |
Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN) | Pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan. |
Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Auditor Halal (Diklat Sertifikasi Auditor Halal) | Pendidikan dan pelatihan bagi warga negara Indonesia yang beragama Islam untuk membentuk kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk. |
Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Penyelia Halal (Diklat Sertifikasi Penyelia Halal) | Pendidikan dan pelatihan bagi warga negara Indonesia atau warga negara asing yang beragama Islam untuk membentuk kemampuan menjamin PPH di perusahaan. |
Pendidikan dan Pelatihan Pengawas JPH (Diklat Pengawas JPH) | Pendidikan dan pelatihan bagi Pegawai ASN yang beragama Islam untuk membentuk kemampuan melakukan pengawasan JPH. |
Temuan | Hasil pengawasan JPH yang dilakukan oleh BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/ kota terkait dengan adanya dugaan pelanggaran JPH. |
Laporan | Informasi mengenai dugaan pelanggaran JPH yang disampaikan oleh masyarakat kepada BPJPH. |
Penilaian Kesesuaian | Kegiatan untuk menilai bahwa barang, jasa, sistem, proses, atau personel telah memenuhi persyaratan acuan. |
Akreditasi LPH | Rangkaian kegiatan pengakuan formal untuk Penilaian Kesesuaian, kompetensi, dan kelayakan LPH. |
Tim Akreditasi LPH | Sejumlah orang yang berada dalam kelembagaan untuk melakukan Akreditasi LPH dan bertanggung jawab kepada BPJPH. |
Kepala Badan | Kepala BPJPH |
Hari | Hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. |