Melakukan pilot project & coaching clinic, kunjungan ke Balai Besar Batik dan Balai Besar Kulit Yogya serta melakukan kunjungan ke PT. Batik Paradise dan PT. Adi Satria Abadi

industri halal

pembukaan rapat, Kepala Pusat Pemberdayaan Industri Halal menyampaikan bahwa Ekonomi syariah dan Industri Halal telah menjadi sumber mesin pertumbuhan baru dengan kontribusi mencapai 5,1 milyar USD dan pengeluaran/expandable produk halal menguat sebesar 9,1% berasal dari sektor makanan dan minuman halal, modest fashion, kosmetika, farmasi, media dan rekreasi. Dalam rangka menjamin kemudahan implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) UU 6 Tahun 2023 beserta turunannya   yang memuat penahapan kewajiban bersertifikat dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024, untuk produk kelompok barang gunaan dari tanggal 17 Oktokber 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026, sertifikat halal berlaku selamanya, sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi bahan/atau Proses Produk Halal (PPH). Terkait Penetapan kehalalan produk melalui Reguler, Fatwa dapat dilakukan oleh MUI pusat/provinsi/Kab./Kota atau Majelis Permusyawaratan, sedangkan Fatwa produk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dilakukan melalui pernyataan halal oleh Komite Fatwa produk halal berdasarkan ketentuan Fatwa Halal. Pencantuman Label Halal MUI masih berlaku 5 tahun terhitung sejak berlakunya PP 39 tahun 2021, selanjutnya yang berlaku pencantuman Label & nomor sertifikat Halal BPJPH Kemenag pada produk dan/atau kemasan produk. Sejak tahun 2022, PPIH telah memfasilitasi sertifikasi kompetensi sebanyak 36 orang Auditor

Pokok-pokok diskusi adalah sebagai berikut:

  1. Identifikasi dan penyusunan SJPH untuk industri barang gunaan;
  2. Penyusunan kriteria SJPH barang gunaan yang akan diberlakukan bagi industri barang gunaan;
  3. Mengetahui kesiapan industri barang gunaan menuju wajib sertifikasi halal Tahun 2026;