Kemenperin Fasilitasi Industri Halal Demi Perkuat Daya Saing Produk Lokal

industri halal

Industri halal diharapkan menjadi elemen yang penting dalam mewujudkan target industri 4.0.

IDXChannel – Dengan volume dan potensi pasar yang cepat, industri halal diharapkan menjadi elemen yang penting dalam mewujudkan target industri 4.0, juga mencapai target Indonesia  sebagai top 10 ekonomi dunia pada 2030.

Kementerian Perindustrian mendukung Indonesia tampil menjadi mesin ekonomi halal global tersebut melalui pemberian fasilitasi halal bagi tiga kawasan industri halal dan industri kecil dan menengah (IKM) di wilayah Jawa Timur.

“Diharapkan kegiatan ini dapat menstimulus berkembangnya ekosistem halal dan memperkuat daya saing produk nasional,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada Peluncuran Program Fasilitasi Halal secara virtual di Jakarta, Kamis (19/8/2021).

Dalam upaya pengembangan industri halal di Indonesia terutama bagi sektor IKM yang jumlahnya mencapai 1,6 juta, Agus menyampaikan bahwa Kemenperin hadir untuk memperkuat dan mempercepat ekosistem halal dalam pemberian fasilitas halal.

Fasilitas halal tersebut di antaranya pendampingan proses, sertifikasi produk dan personil, infrastruktur halal melalui kawasan industri halal, penyediaan lembaga pemeriksa halal oleh unit pelaksana teknis (UPT), penyediaan lembaga diklat oleh balai diklat industri (BDI), serta pembukaan akses pasar bagi produk halal baik dalam maupun luar negeri.

“Dalam upaya menguatkan daya saing industri halal, Kementerian Perindustrian juga menyiapkan infrastruktur halal melalui kawasan industri halal (KIH) yang akan menerapkan sistem jaminan produk halal,” ujar Menperin.

Menperin Agus juga mengatakan saat ini, sudah ada 3 kawasan industri halal yang dibangun. Pertama adalah Modern Cikande Industrial Estate di Serang, Provinsi Banten, kedua adalah Safe n Lock Halal Industrial Park di Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, dan ketiga, yang baru saja ditetapkan adalah Bintan Inti Halal Hub, di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Menperin menambahkan bila ditelaah lebih dalam pada kondisi internal Indonesia, pada 2017 permintaan akan produk halal di Indonesia mencapai USD 218,8 miliar atau 22% terhadap total PDB Indonesia (berdasarkan konsumsi terhadap produk halal).

Konsumsi itu diperkirakan akan terus bertumbuh seiring dengan besarnya jumlah penduduk muslim Indonesia, yaitu per Agustus 2021 berdasarkan data Dukcapil sebanyak 231 juta jiwa atau 85% dari total populasi Indonesia atau 13 persen dari seluruh populasi muslim di dunia, yang mana itu adalah ukuran pasar halal domestik yang besar.

“Mengingat halal telah menjadi standar yang diakui dunia dan tuntutan masyarakat muslim untuk adanya jaminan halal terhadap produk yang dikonsumsinya, maka negara harus hadir dan mengambil alih peran penting tersebut,” ungkap Menperin.

Di dalam peraturan perundangan jaminan produk halal diatur tentang pemberlakuan kewajiban memiliki sertifikat halal bagi produk yang beredar, diproduksi, dan diperjualbelikan di wilayah Indonesia.

Sektor industri pertama yang dikenai kewajiban ini adalah makanan dan minuman sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Penetapan kewajiban bersertifikat halal ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memastikan industri halal terus tumbuh.

Sumber :
https://www.idxchannel.com/syariah/kemenperin-fasilitasi-industri-halal-demi-perkuat-daya-saing-produk-lokal