Audiensi Persatuan Perusahaan Kosmetik Indonesia (Perkosmi)

industri halal

Kemenperin menyampaikan apresiasi atas kesediaan Pengurus Perkosmi mengunjungi PPIH untuk beraudiensi dan juga menyampaikan sebagaimana dimaksud dalam lingkup tugas dan fungsi PPIH pada Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian dan keterkaitan Kemenperin dalam UU 39 Tahun 2021 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang dalam batang tubuhnya tertuang kewenangan sektor perindustrian khususnya dalam indikator bahan baku, bahan penolong dan proses produksi produk halalnya dan keterkaitan penyelenggaraan jaminan produk halal kedepannya perlu adanya sinergitas/kerja sama penyelenggaraan jaminan produk halal tersebut antara BPJPH dengan Kementerian Perindustrian selaku pembina industri. Dalam rangka penahapan wajib sertifikat halal untuk kosmetik tahun 2026, diperlukan persiapan para pemangku kepentingan agar penetrasi pasar dalam negeri dan peluang ekspor untuk kosmetik halal dalam negeri terjamin.